Wakil Wali Kota Temui Pendemo, Amsakar: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama

    Wakil Wali Kota Temui Pendemo, Amsakar: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama

    Batam - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menemui pendemo dari Koalisi Rakyat Batam, Jumat (4/11/2022).

    Koalisi Rakyat Batam yang merupakan gabungan sejumlah organisasi buruh itu, menolak penerapan PP 36 2021 dan ingin penghitungan upah menggunakan PP 78 Tahun 2015.

    "Itu dua poin pertama, dan poin ketiga, para pekerja menghendaki keuangan UMK sebesar 13 persen, " kata Amsakar.

    Menanggapi permintaan para buruh, Amsakar mengatakan, untuk aturan atau rujukan mana yang digunakan dalam penghitungan upah bergantung tata urut hirarki perundangan yang ada. Dimana, untuk penghitungan upah menggunakan PP 36 2021.

    Kemudian, untuk kenaikan UMK 13 persen, Amsakar langsung meminta para pekerja harus duduk bersama pengusaha untuk menentukan jalan keluarnya demi menghasilkan keputusan yang tepat.

    "Semua pihak melakukan pertemuan itu, harus ikut jangan sampai keluar dari perundingan. Lebih baik diskusinya keras di forum dan hasilnya harus sama-sama ditaati, " katanya.

    Ia mengingatkan, pekerja jangan hanya memandang dari sisi pekerja saja. Begitu juga bagi pengusaha, juga jangan hanya memandang dari sisi pengusaha saja.

    "Harus sama-sama, sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan bersama dan diikuti bersama, " katanya.

    batam
    Zulfahmi chilalek

    Zulfahmi chilalek

    Artikel Sebelumnya

    Rakor UHC, Kepesertaan JKN-KIS Kota Batam...

    Artikel Berikutnya

    Batam Kirim Wakil Pada Ajang International...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II
    Bakamla RI Terima Courtesy Call dari Amerika Serikat
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan

    Ikuti Kami